Selasa, 30 April 2013

MAKRUH KOK DILARANG??!!

Print
shalat di kuburan makruh(Perihal Makruhnya Sholat di kuburan dan Ritual Tahlilan)

"Makruh kok dilarang!!??", inilah dalih yang dianggap dalil oleh sebagian orang yang mengaku bermadzhab syafi'i untuk melegalisasi perkara-perkara yang dimakruhkan/dibenci oleh para ulama madzhab syafi'iyah.

Tatkala disampaikan kepada sebagian mereka bahwa ulama madzhab syafi'iyah membenci sholat di kuburan dan membangun masjid di atas kuburan dalam rangka mencari keberkahan, demikian juga para ulama syafi'iyah membenci acara kumpul-kumpul di rumah mayat setelah lebih dari tiga hari, maka  dengan mudah mereka akan menjawab, "Kan hukumnya hanya dibenci alias makruh, tidak sampai haram. Maka janganlah kalian melarang!, sungguh aneh kalian  kaum wahabi!"

Lantas dengan dalih ini maka merekapun menjadi semakin semangat untuk sholat di kuburan atau mencari keberkahan di kuburan!!!

Kita katakan, justru mereka inilah yang ANEH bin AJAIB, kok perkara-perkara yang makruh/dibenci malah semakin dilestarikan dan dihidupkan?! Perkara-perkara yang dibenci Allah kok malah dicintai mereka?
Perkara-perkara yang dibenci Allah kok malah seperti perkara yang sunnah atau bahkan wajib!
Bukankah Makruh Tanzih artinya jika ditinggalkan mendapat pahala? Kok malah semangat dikerjakan?

Terlebih lagi ternyata tidak semua yang divonis "MAKRUH" oleh para ulama syaifi'iyah maka artinya jika dikerjakan tidak mengapa dan jika ditinggalkan dapat pahala.

Bahkan banyak dari perkara yang divonis oleh Imam As-Syafi'i dengan makruh ternyata maksud beliau adalah HARAM!

Berikut perkara-perkara yang penting diperhatikan dalam memahami makna "MAKRUH" dalam perkataan para ulama madzhab Syafi'iyah.

PERTAMA: Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya al-Umm telah mengisyaratkan tentang sebab para ulama terdahulu sering mengucapkan lafal makruh untuk perkara-perkara yang haram.

Tatkala Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah membahas tentang permasalahan menjimak tawanan perang wanita padahal masih di negeri musuh, ia berkata:

قال أبو حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى إذَا كان الْإِمَامُ قد قال من أَصَابَ شيئا فَهُوَ له فَأَصَابَ رَجُلٌ جَارِيَةً لَا يَطَؤُهَا ما كان في دَارِ الْحَرْبِ وقال الْأَوْزَاعِيُّ له أَنْ يَطَأَهَا وَهَذَا حَلَالٌ من اللَّهِ عز وجل ...
قال أبو يُوسُفَ ما أَعْظَمَ قَوْلَ الْأَوْزَاعِيِّ في قَوْلِهِ هذا حَلَالٌ من اللَّهِ أَدْرَكْت مَشَايِخَنَا من أَهْلِ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ في الْفُتْيَا أَنْ يَقُولُوا هذا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ إلَّا ما كان في كِتَابِ اللَّهِ عز وجل بَيِّنًا بِلَا تَفْسِيرٍ

((Abu Hanifah rahimahullah berkata: Jika imam telah berkata: "Barang siapa yang mendapatkan sesuatu (dari harta musuh dalam peperangan-pen) maka hal itu miliknya", lalu ada seseorang yang mendapatkan budak wanita, maka ia tidak menjimaknya selama ia masih berada dalam negeri lokasi peperangan."

Minggu, 28 April 2013

Dalil Bolehnya Tahlilan


Print
hukum tahlilan(Catatan Terhadap Tulisan Ustadz Muhammad Idrus Ramli dan Kiyai Tobari Syadzili)

Telah lalu tulisan saya tentang pengingkaran para ulama Syafi'iyah terhadap acara ritual tahlilan (silahkan dibaca kembali di Tahlilan adalah Bid'ah Menurut Madzhab Syafi'i.

Dan hingga saat ini saya masih berharap masukan dari para ustadz-ustadz ASWAJA yang mengaku bermadzhab Syafi'iyah untuk mendatangkan nukilan dari ulama syafi'iyah yang mu'tabar dalam madzhab mereka yang membolehkan acara ritual tahlilan!!!

Jika ada nukilannya, maka harus dilihat manakah yang menjadi madzhab yang mu'tamad (patokan) dalam madzhab syafi'iyah? Terlebih-lebih lagi jika tidak didapat nukilan sama sekali!

Imam Malik Membolehkan Tahlilan

Dalam tulisannya di status di facebook yang berjudul TRADISI KENDURI KEMATIAN, Ustadz Idrus Ramli tidak menyebutkan ulama madzhab fikih syafi'i yang mendukungnya dalam membolehkan kenduri Tahlilan. Akan tetapi al-ustadz berpindah ke madzhab maliki dan menyebutkan bahwa madzhab maliki bahkan Imam Malik bin Anas rahimahullah membolehkan kenduri kematian.

Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata: ((Pendapat Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, bahwa hidangan kematian yang telah menjadi tradisi masyarakat dihukumi jaiz (boleh), dan tidak makruh. Hal ini seperti dipaparkan oleh Syaikh Abdullah al-Jurdani, dalam Fath al-‘Allam Syarh Mursyid al-Anam, juz 3 hal. 218.

Berdasarkan paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum memberi makan orang-orang yang berta'ziyah masih diperselisihkan di kalangan ulama salaf sendiri antara pendapat yang mengatakan makruh, mubah dan Sunnat. Di kalangan ulama salaf tidak ada yang berpendapat haram)), demikian perkataan Ustadz Muhamad Idrus Ramli.