Jumat, 22 Maret 2013

TAHLILAN ADALAH BID'AH MENURUT MADZHAB SYAFI'I


 
Sering kita dapati sebagian ustadz atau kiyai yang mengatakan, "Tahlilan kok dilarang?, tahlilan kan artinya Laa ilaah illallahh?".

Tentunya tidak seorang muslimpun yang melarang tahlilan, bahkan yang melarang tahlilan adalah orang yang tidak diragukan kekafirannya. Akan tetapi yang dimaksud dengan istilah "Tahlilan" di sini adalah acara yang dikenal oleh masyarakat yaitu acara kumpul-kumpul di rumah kematian sambil makan-makan disertai mendoakan sang mayit agar dirahmati oleh Allah.

Lebih aneh lagi jika ada yang melarang tahlilan langsung dikatakan "Dasar wahabi"..!!!

Seakan-akan pelarangan melakukan acara tahlilan adalah bid'ah yang dicetus oleh kaum wahabi !!?

Sementara para pelaku acara tahlilan mengaku-ngaku bahwa mereka bermadzhab syafi'i !!!. Ternyata para ulama besar dari madzhab Syafi'iyah telah mengingkari acara tahlilan, dan menganggap acara tersebut sebagai bid'ah yang mungkar, atau minimal bid'ah yang makruh. Kalau begitu para ulama syafi'yah seperti Al-Imam Asy-Syafii dan Al-Imam An-Nawawi dan yang lainnya adalah wahabi??!!

A. Ijmak Ulama bahwa Nabi, para sahabat, dan para imam madzhab tidak pernah tahlilan

Tentu sangat tidak diragukan bahwa acara tahlilan –sebagaimana acara maulid Nabi dan bid'ah-bid'ah yang lainnya- tidaklah pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak juga para sahabatnya, tidak juga para tabi'in, dan bahkan tidak juga pernah dilakukan oleh 4 imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafii, dan Ahmad rahimahumullah).

Akan tetapi anehnya sekarang acara tahlilan pada kenyataannya seperti merupakan suatu kewajiban di pandangan sebagian masyarakat. Bahkan merupakan celaan yang besar jika seseorang meninggal lalu tidak ditahlilkan. Sampai-sampai ada yang berkata, "Kamu kok tidak mentahlilkan saudaramu yang meninggal??, seperti nguburi kucing aja !!!".

          Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah kehilangan banyak saudara, karib kerabat, dan juga para sahabat beliau yang meninggal di masa kehidupan beliau. Anak-anak beliau (Ruqooyah, Ummu Kaltsum, Zainab, dan Ibrahim radhiallahu 'anhum) meninggal semasa hidup beliau, akan tetapi tak seorangpun dari mereka yang ditahlilkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Apakah semuanya dikuburkan oleh Nabi seperti menguburkan kucing??.

Istri beliau yang sangat beliau cintai Khodijah radhiallahu 'anhaa juga meninggal di masa hidup beliau, akan tetapi sama sekali tidak beliau tahlilkan. Jangankan hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, ke-1000 bahkan sehari saja tidak beliau tahlilkan. Demikian juga kerabat-kerabat beliau yang beliau cintai meninggal di masa hidup beliau, seperti paman beliau Hamzah bin Abdil Muthholib, sepupu beliau Ja'far bin Abi Thoolib, dan juga sekian banyak sahabat-sahabat beliau yang meninggal di medan pertempuran, tidak seorangpun dari mereka yang ditahlilkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

          Demikian pula jika kita beranjak kepada zaman al-Khulafaa' ar-Roosyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali) tidak seorangpun yang melakukan tahlilan terhadap saudara mereka atau sahabat-sahabat mereka yang meninggal dunia.

Nah lantas apakah acara tahlilan yang tidak dikenal oleh Nabi dan para sahabatnya, bahkan bukan merupakan syari'at tatkala itu, lantas sekarang berubah statusnya menjadi syari'at yang sunnah untuk dilakukan??!!, bahkan wajib??!! Sehingga jika ditinggalkan maka timbulah celaan??!!

Sungguh indah perkataan Al-Imam Malik (gurunya Al-Imam Asy-Syaafi'i rahimahumallahu)

فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا لاَ يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا

"Maka perkara apa saja yang pada hari itu (pada hari disempurnakan Agama kepada Nabi, yaitu masa Nabi dan para sahabat-pen) bukan merupakan perkara agama maka pada hari ini juga bukan merupakan perkara agama.”(Al-Ihkam, karya Ibnu Hazm 6/255)

Bagaimana bisa suatu perkara yang jangankan merupakan perkara agama, bahkan tidak dikenal sama sekali di zaman para sahabat, kemudian lantas sekarang menjadi bagian dari agama !!!



B. Yang Sunnah adalah meringankan beban keluarga mayat bukan malah memberatkan

          Yang lebih tragis lagi acara tahlilan ini ternyata terasa berat bagi sebagian kaum muslimin yang rendah tingkat ekonominya. Yang seharusnya keluarga yang ditinggal mati dibantu, ternyata kenyataannya malah dibebani dengan acara yang berkepanjangan…biaya terus dikeluarkan untuk tahlilan…hari ke-3, hari ke-7, hari ke-40, hari ke-100, hari ke-1000…

Tatkala datang kabar tentang meninggalnya Ja'far radhiallahu 'anhu maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :

اِصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ

"Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far, karena sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukan mereka" (HR Abu Dawud no 3132

Al-Imam Asy-Syafi'I rahimahullah berkata :

وَأُحِبُّ لِجِيرَانِ الْمَيِّتِ أو ذِي قَرَابَتِهِ أَنْ يَعْمَلُوا لِأَهْلِ الْمَيِّتِ في يَوْمِ يَمُوتُ وَلَيْلَتِهِ طَعَامًا يُشْبِعُهُمْ فإن ذلك سُنَّةٌ وَذِكْرٌ كَرِيمٌ وهو من فِعْلِ أَهْلِ الْخَيْرِ قَبْلَنَا وَبَعْدَنَا لِأَنَّهُ لَمَّا جاء نَعْيُ جَعْفَرٍ قال رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم اجْعَلُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فإنه قد جَاءَهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ

"Dan aku menyukai jika para tetangga mayat atau para kerabatnya untuk membuat makanan bagi keluarga mayat yang mengenyangkan mereka pada siang dan malam hari kematian sang mayat. Karena hal ini adalah sunnah dan bentuk kebaikan, dan ini merupakan perbuatan orang-orang baik sebelum kami dan sesudah kami, karena tatkala datang kabar tentang kematian Ja'far maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'afar, karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka" (Kitab Al-Umm 1/278)



C. Argumen Madzhab Syafi'i Yang Menunjukkan makruhnya/bid'ahnya acara Tahlilan

Banyak hukum-hukum madzhab Syafi'i yang menunjukkan akan makruhnya/bid'ahnya acara tahlilan. Daintaranya :

PERTAMA : Pendapat madzhab Syafi'i yang mu'tamad (yang menjadi patokan) adalah dimakruhkan berta'ziah ke keluarga mayit setelah tiga hari kematian mayit. Tentunya hal ini jelas bertentangan dengan acara tahlilan yang dilakukan berulang-ulang pada hari ke-7, ke-40, ke-100, dan bahkan ke-1000

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

"Para sahabat kami (para fuqohaa madzhab syafi'i) mengatakan : "Dan makruh ta'ziyah (melayat) setelah tiga hari. Karena tujuan dari ta'ziah adalah untuk menenangkan hati orang yang terkena musibah, dan yang dominan hati sudah tenang setelah tiga hari, maka jangan diperbarui lagi kesedihannya. Dan inilah pendapat yang benar yang ma'ruf…." (Al-Majmuu' Syarh Al-Muhadzdzab 5/277)

Setalah itu al-Imam An-Nawawi menyebutkan pendapat lain dalam madzhab syafi'i yaitu pendapat Imam Al-Haromain yang membolehkan ta'ziah setelah lewat tiga hari dengan tujuan mendoakan mayat. Akan tetapi pendapat ini diingkari oleh para fuqohaa madzhab syafi'i.

Al-Imam An-Nawawi berkata :

"Dan Imam al-Haromain menghikayatkan –satu pendapat dalam madzhab syafi'i- bahwasanya tidak ada batasan hari dalam berta'ziah, bahkan boleh berta'ziah setelah tiga hari dan meskipun telah lama waktu, karena tujuannya adalah untuk berdoa, untuk kuat dalam bersabar, dan larangan untuk berkeluh kesah. Dan hal-hal ini bisa terjadi setelah waktu yang lama. Pendapat ini dipilih (dipastikan) oleh Abul 'Abbaas bin Al-Qoosh dalam kitab "At-Talkhiis".

Al-Qoffaal  (dalam syarahnya) dan para ahli fikih madzhab syafi'i yang lainnya mengingkarinya. Dan pendapat madzhab syafi'i adalah adanya ta'ziah akan tetapi tidak ada ta'ziah setelah tiga hari. Dan ini adalah pendapat yang dipastikan oleh mayoritas ulama.

Al-Mutawalli dan yang lainnya berkata, "Kecuali jika salah seorang tidak hadir, dan hadir setelah tiga hari maka ia boleh berta'ziah"

(Al-Majmuu' Syarh Al-Muhadzdzab 5/277-278)

Lihatlah dalam perkataan al-Imam An-Nawawi di atas menunjukkan bahwasanya dalih untuk mendoakan sang mayat tidak bisa dijadikan sebagai argument untuk membolehkan acara tahlilan !!!



KEDUA : Madzhab syafi'i memakruhkan sengajanya keluarga mayat berkumpul lama-lama dalam rangka menerima tamu-tamu yang berta'ziyah, akan tetapi hendaknya mereka segera pergi dan mengurusi kebutuhan mereka.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

"Adapun duduk-duduk untuk ta'ziyah maka Al-Imam Asy-Syafi'i menashkan (menyatakan) dan juga sang penulis al-Muhadzdzab serta seluruh ahli fikih madzhab syafi'i akan makruhnya hal tersebut…

Mereka (para ulama madzhab syafi'i) berkata : Yang dimaksud dengan "duduk-duduk untuk ta'ziyah" adalah para keluarga mayat berkumpul di rumah lalu orang-orang yang hendak ta'ziyah pun mendatangi mereka.

Mereka (para ulama madzhab syafi'i) berkata : Akan tetapi hendaknya mereka (keluarga mayat) pergi untuk memenuhi kebutuhan mereka, maka barang siapa yang bertemu mereka memberi ta'ziyah kepada mereka. Dan hukumnya tidak berbeda antara lelaki dan wanita dalam hal dimakruhkannya duduk-duduk untuk ta'ziyah…"

Al-Imam Asy-Syafi'i berkata dalam kitab "Al-Umm" :

"Dan aku benci al-maatsim yaitu berkumpulnya orang-orang (di rumah keluarga mayat –pen) meskipun mereka tidak menangis. Karena hal ini hanya memperbarui kesedihan, dan membebani pembiayayan….". ini adalah lafal nash (pernyataan) Al-Imam Asy-syafi'i dalam kitab al-Umm. Dan beliau diikuti oleh para ahli fikih madzhab syafi'i.

Dan penulis (kitab al-Muhadzdzab) dan yang lainnya juga berdalil untuk pendapat ini dengan dalil yang lain, yaitu bahwasanya model seperti ini adalah muhdats (bid'ah)" (Al-Majmuu' Syarh Al-Muhadzdzab 5/278-279)

Sangat jelas dari pernyataan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah ini bahwasanya para ulama madzhab syafi'i memandang makruhnya berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayat karena ada 3 alasan :

(1) Hal ini hanya memperbarui kesedihan, karenanya dimakruhkan berkumpul-kumpul meskipun mereka tidak menangis

(2) Hal ini hanya menambah biaya

(3) Hal ini adalah bid'ah (muhdats)



KETIGA : Madzhab syafi'i memandang bahwa perbuatan keluarga mayat yang membuat makanan agar orang-orang berkumpul di rumah keluarga mayat adalah perkara bid'ah

Telah lalu penukilan perkataan Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah :

وَأُحِبُّ لِجِيرَانِ الْمَيِّتِ أو ذِي قَرَابَتِهِ أَنْ يَعْمَلُوا لِأَهْلِ الْمَيِّتِ في يَوْمِ يَمُوتُ وَلَيْلَتِهِ طَعَامًا يُشْبِعُهُمْ فإن ذلك سُنَّةٌ وَذِكْرٌ كَرِيمٌ وهو من فِعْلِ أَهْلِ الْخَيْرِ قَبْلَنَا وَبَعْدَنَا لِأَنَّهُ لَمَّا جاء نَعْيُ جَعْفَرٍ قال رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم اجْعَلُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فإنه قد جَاءَهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ

"Dan aku menyukai jika para tetangga mayat atau para kerabatnya untuk membuat makanan bagi keluarga mayat yang mengenyangkan mereka pada siang dan malam hari kematian sang mayat. Karena hal ini adalah sunnah dan bentuk kebaikan, dan ini merupakan perbuatan orang-orang baik sebelum kami dan sesudah kami, karena tatkala datang kabar tentang kematian Ja'far maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'afar, karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka" (Kitab Al-Umm 1/278)

Akan tetapi jika ternyata para wanita dari keluarga mayat berniahah (meratapi) sang mayat maka para ulama madzhab syafi'i memandang tidak boleh membuat makanan untuk mereka (keluarga mayat).

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

Para sahabat kami (para ahli fikih madzhab syafi'i) rahimahullah berkata, "Jika seandainya para wanita melakukan niahah (meratapi sang mayat di rumah keluarga mayat-pen) maka tidak boleh membuatkan makanan bagi mereka. Karena hal ini merupakan bentuk membantu mereka dalam bermaksiat.

Penulis kitab as-Syaamil dan yang lainnya berkata : "Adapun keluarga mayat membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan makanan tersebut maka tidak dinukilkan sama sekali dalilnya, dan hal ini merupakan bid'ah, tidak mustahab (tidak disunnahkan/tidak dianjurkan)".

Ini adalah perkataan penulis asy-Syaamil. Dan argumen untuk pendapat ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu 'anhu ia berkata, "Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah". Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih" (Al-Majmuu' Syarh Al-Muhadzdzab 5/290)



D. Fatwa para ulama 4 madzhab di kota Mekah akan bid'ahnya tahlilan

Diantara para ulama madzhab syafi'i lainnya yang menyatakan dengan tegas akan bid'ahnya tahlilan adalah :

Dalam kitab Hasyiah I'aanat at-Thoolibin, Ad-Dimyaathi berkata :

"Aku telah melihat pertanyaan yang ditujukan kepada para mufti kota Mekah tentang makanan yang dibuat oleh keluarga mayat dan jawaban mereka tentang hal ini.

(Pertanyaan) : Apakah pendapat para mufti yang mulia di tanah haram –semoga Allah senantiasa menjadikan mereka bermanfaat bagi manusia sepanjang hari- tentang tradisi khusus orang-orang yang tinggal di suatu negeri, yaitu bahwasanya jika seseorang telah berpindah ke daarul jazaa' (akhirat) dan orang-orang kenalannya serta tetangga-tetangganya menghadiri ta'ziyah (melayat) maka telah berlaku tradisi bahwasanya mereka menunggu (dihidangkannya) makanan. Dan karena rasa malu yang meliputi keluarga mayat maka merekapun bersusah payah untuk menyiapkan berbagai makanan untuk para tamu ta'ziyah tersebut. Mereka menghadirkan makanan tersebut untuk para tamu dengan susah payah. Maka apakah jika kepala pemerintah yang lembut dan kasih sayang kepada rakyat melarang sama sekali tradisi ini agar mereka kembali kepada sunnah yang mulia yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dimana  beliau berkata, "Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far", maka sang kepala pemerintahan ini akan mendapatkan pahala karena pelarangan tersebut?. Berikanlah jawaban dengan tulisan dan dalil !!"

Jawaban :

"Segala puji hanya milik Allah, dan semoga shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya setelahnya. Ya Allah aku meminta kepadMu petunjuk kepada kebenaran.

Benar bahwasanya apa yang dilakukan oleh masyarakat berupa berkumpul di keluarga mayat dan pembuatan makanan merupakan bid'ah yang munkar yang pemerintah diberi pahala atas pelarangannya ….

Dan tidaklah diragukan bahwasanya melarang masyarakat dari bid'ah yang mungkar ini, padanya ada bentuk menghidupkan sunnaah dan mematikan bid'ah, membuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan. Karena masyarakat benar-benar bersusah payah, yang hal ini mengantarkan pada pembuatan makanan tersebut hukumnya haram. Wallahu a'lam.

Ditulis oleh : Yang mengharapkan ampunan dari Robnya : Ahmad Zainy Dahlan, mufti madzhab Syafi'iyah di Mekah"

Adapun jawaban Mufti madzhab Hanafiyah di Mekah sbb :

"Benar, pemerintah (waliyyul 'amr) mendapatkan pahala atas pelarangan masyarakat dari perbuatan-perbuatan tersebut yang merupakah bid'ah yang buruk menurut mayoritas ulama….

Penulis Raddul Muhtaar berkata, "Dan dibenci keluarga mayat menjamu dengan makanan karena hal itu merupakan bentuk permulaan dalam kegembiraan, dan hal ini merupakan bid'ah"…

Dan dalam al-Bazzaaz : "Dan dibenci menyediakan makanan pada hari pertama, hari ketiga, dan setelah seminggu, serta memindahkan makanan ke kuburan pada waktu musim-musim dst"…

Ditulis oleh pelayan syari'at dan minhaaj : Abdurrahman bin Abdillah Sirooj, Mufti madzhab Hanafiyah di Kota Mekah Al-Mukarromah…

Ad-Dimyathi berkata : Dan telah menjawab semisal dua jawaban di atas Mufti madzhab Malikiah dan Mufti madzhab Hanabilah" (Hasyiah I'aanat at-Thoolibin 2/165-166)



Penutup

Pertama : Mereka yang masih bersikeras melaksanakan acara tahlilan mengaku bermadzhab syafi'iyah, akan tetapi ternyata para ulama syafi'iyah membid'ahkan acara tahlilan !!. Lantas madzhab syafi'iyah yang manakah yang mereka ikuti ??

(silahkan baca juga : http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2010/06/tahlilan-dalam-pandangan-nu.html)

Kedua :  Para ulama telah ijmak bahwasanya mendoakan mayat yang telah meninggal bermanfaat bagi sang mayat. Demikian pula para ulama telah berijmak bahwa sedekah atas nama sang mayat akan sampai pahalanya bagi sang mayat. Akan tetapi kesepakatan para ulama ini tidak bisa dijadikan dalil untuk melegalisasi acara tahlilan, karena meskipun mendoakan mayat disyari'atkan dan bersedakah (dengan memberi makanan) atas nama mayat disyari'atkan, akan tetapi kaifiyat (tata cara) tahlilan inilah yang bid'ah yang diada-adakan yang tidak dikenal oleh Nabi dan para sahabatnya. Kreasi tata cara inilah yang diingkari oleh para ulama syafi'iyah, selain merupakan perkara yang muhdats juga bertentangan dengan nas (dalil) yang tegas :

-         Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu : "Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah". Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih"

-         Berlawanan dengan sunnah yang jelas untuk membuatkan makanan bagi keluarga mayat dalam rangka meringankan beban mereka

Bid'ah sering terjadi dari sisi kayfiyah (tata cara). Karenanya kita sepakat bahwa adzan merupakan hal yang baik, akan tetapi jika dikumandangkan tatkala sholat istisqoo, sholat gerhana, sholat 'ied maka ini merupakan hal yang bid'ah. Kenapa?, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah melakukannya.

Demikian juga bahwasanya membaca ayat al-kursiy bisa mengusir syaitan, akan tetapi jika ada seseorang lantas setiap kali keluar dari masjid selalu membaca ayat al-kursiy dengan dalih untuk mengusir syaitan karena di luar masjid banyak syaitan, maka kita katakan hal ini adalah bid'ah. Kenapa?, karena kaifiyyah dan tata cara seperti ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya.

Ketiga : Kalau kita boleh menganalogikan lebih jauh maka bisa kita katakan bahwasanya orang yang nekat untuk mengadakan tahlilan dengan alasan untuk mendoakan mayat dan menyedekahkan makanan, kondisinya sama seperti orang yang nekat sholat sunnah di waktu-waktu terlarang. Meskipun ibadah sholat sangat dicintai oleh Allah, akan tetapi Allah telah melarang melaksanakan sholat pada waktu-waktu terlarang.

Demikian pula berkumpul-kumpul di rumah keluarga kematian dan bersusah-susah membuat makanan untuk para tamu bertentangan dan bertabrakan dengan dua perkara di atas:

-         Sunnahnya membuatkan makanan untuk keluarga mayat

-         Dan hadits Jarir bin Abdillah tentang berkumpul-kumpul di keluarga mayat termasuk niyaahah yang dilarang.

Keempat : Untuk berbuat baik kepada sang mayat maka kita bisa menempuh cara-cara yang disyari'atkan, sebagaimana telah lalu. Diantaranya adalah mendoakannya kapan saja –tanpa harus acara khusus tahlilan-, dan juga bersedakah kapan saja, berkurban atas nama mayat, menghajikan dan mengumrohkan sang mayat, dll.

Adapun mengirimkan pahala bacaan Al-Qur'an maka hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Dan pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah bahwasanya mengirimkan pahala bacaan al-Qur'an tidak akan sampai bagi sang mayat.

Kelima : Kalaupun kita memilih pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengirim bacaan al-qur'an akan sampai kepada mayat, maka kita berusaha agar kita atau keluarga yang mengirimkannya, ataupun orang lain adalah orang-orang yang amanah.

Adapun menyewa para pembaca al-Qur'an yang sudah siap siaga di pekuburan menanti kedatangan para peziarah kuburan untuk membacakan al-quran dan mengirim pahalanya maka hendaknya dihindari karena :

-         Tidak disyari'atkan membaca al-Qur'an di kuburan, karena kuburan bukanlah tempat ibadah sholat dan membaca al-Qur'an

-         Jika ternyata terjadi tawar menawar harga dengan para tukang baca tersebut, maka hal ini merupakan indikasi akan ketidak ikhlasan para pembaca tersebut. Dan jika keikhlasan mereka dalam membaca al-qur'an sangat-sangat diragukan, maka kelazimannya pahala mereka juga sangatlah diragukan. Jika pahalanya diragukan lantas apa yang mau dikirimkan kepada sang mayat??!!

-         Para pembaca sewaan tersebut biasanya membaca al-Qur'an dengan sangat cepat karena mengejar dan memburu korban penziarah berikutnya. Jika bacaan mereka terlalu cepat tanpa memperhatikan tajwid, apalagi merenungkan maknanya, maka tentu pahala yang diharapkan sangatlah minim. Terus apa yang mau dikirimkan kepada sang mayat ??!!

Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 10-05-1434 H / 22 Maret 2013 M
Abu Abdil Muhsin Firanda
www.firanda.com

Sabtu, 16 Maret 2013

KEMUNGKARAN ACARA MAULID YANG DIINGKARI OLEH PENDIRI NU KIYAI MUHAMMAD HASYIM ASY'ARI RAHIMAHULLAH

Tidak diragukan lagi bahwa melaksanakan perayaan maulid Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah perkara yang tidak dikenal oleh para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali bin Abi Tholib tidak pernah merayakannya, bahkan tidak seorang sahabatpun.

Jumat, 15 Maret 2013

PEMBAGIAN TAUHID MENJADI TIGA adalah TRINITAS?



Merupakan perkara yang konyol dan lucu adalah perkataan sebagian ASWAJA atau sebagian Jahmiyah bahwasanya pembagian tauhid menjadi tiga, (1) Tauhid Ar-Rububiyah, (2) Tauhid Al-'Uluhiyah/al-'Ubudiyah, dan (3) Tauhid al-Asmaa' wa as-Sifaat, adalah sama dengan aqidah TRINITAS kaum Nasrani yang meyakini Allah terdiri dari 3 oknum.

Yang lebih lucu lagi mereka masih terus menganggap bahwa pernyataan mereka ini adalah hujjah yang sangat kuat untuk membantah salafiyin, padahal ini adalah hujjah yang sangat konyol dan sangat…sangat…sangat…tidak nyambung. Apakah semua yang dibagi menjadi tiga sama dengan trinitas??. Akan tetapi begitulah sebagian ASWAJA yang mencari dalil apa saja yang penting bisa membantah salafiyin (Aswaja yang sesungguhnya) !!!

Pernyataan ini (bahwasanya pembagian tauhid menjadi tiga sama dengan trinitas) digembar-gemborkan oleh seorang yang bernama Hasan 'Alawi As-Saqqoof, seorang pengikut faham Jahmiyah dalam kitabnya التَّنْدِيْدُ بِمَنْ عَدَّدَ التَّوْحِيْدَ، إِبْطَالُ مُحَاوَلَةِ التَّثْلِيْثِ فِي التَّوْحِيْدِ وَالْعَقِيْدَةِ الإِسْلاَمِيَّةِ (artinya : Pengungkapan kebatilan orang yang membagi tauhid, pembatalan usaha trinitas dalam tauhid dan aqidah Islamiyah)
Beliau ini dikenal tukang dusta, terlalu banyak dusta yang ia sampaikan, bahkan berdusta dihadapan khalayak ramai (di stasiun televisi), silahkan baca (http://www.saaid.net/Doat/Zugail/303.htm), demikian juga tidak amanahnya Hasan As-Saqqoof terhadap kitab-kitab para ulama sebagaimana dibongkar oleh Muhammad Sa'id Al-Katsiiri dalam kitabnya عَبَثُ أَهْلِ الأَهْوَاءِ بِتُرَاثِ الأُمَّةِ وَوَقَيْعَتُهُمْ فِي عُلَمَائِنَا نَظْرَةٌ تَطْبِيْقِيَّةٌ فِي كُتُبِ حَسَن بْنِ عَلِي السَّقَّافِ (inti  buku ini adalah menunjukkan contoh praktek-praktek nyata ketidakamanahan Hasan As-Saqqof terhadap buku-buku para ulama, dan sikapnya yang menjatuhkan para ulama : silahkan di download di http://ia700302.us.archive.org/22/items/waq85152/85152.pdf), buku ini diberi pengantar oleh Syaikh yang alim yang juga berasal dari satu suku dengan Hasan As-Saqqoof, yaitu syaikh yang bernama Abdul Qoodir 'Alawi As-Saqqoof hafizohulloh)

Adapun buku At-Tandiid tersebut maka telah dibantah secara khusus oleh Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr hafizohulloh dalam kitabnya الْقَوْلُ السَّدِيْدُ فِي الرَّدِّ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ تَقْسِيْمَ التَّوْحِيْدِ (yang artinya : Perkataan yang Tepat dalam Membantah Orang yang Mengingkari Pembagian Tauhid,  silahkan didownload di http://ia701206.us.archive.org/24/items/waq34288/34288.pdf)

Untuk membantah hujjah konyol ini maka ada beberapa perkara yang perlu diperhatikan :



PERTAMA : Maksud dari pembagian Tauhid menjadi tiga, yaitu mentauhidkan Allah dalam (1) Rububiyahnya, dalam (2) Uluhiyahnya, dan dalam (3) Asmaa dan SifaatNya.

-         Tauhid ar-Rubuubiyah artinya Mengesakan Allah dalam hal penciptaan, pemilikan dan pengaturan. Yaitu meyakini bahwa Allah Maha Esa dan tidak ada dzat lain yang ikut nimbrung membantu Allah dalam hal penciptaan, penguasaan, dan pengaturan.

-         Tauhid al-Uluhiyah : Mengesakan Allah dalam peribadatan hamba kepadaNya. Artinya Allah Maha Esa dalam penyembahan, maka tidak ada dzat lain yang boleh untuk ikut serta disembah disamping penyembahan terhadap Allah

-         Tauhid al-Asmaa wa as-Sifaat : Mengesakan Allah dalam nama-nama dan sifat-sifatnya. Artinya tidak ada dzat lain yang menyamai sifat-sifat Allah yang maha sempurna.

Jika kita bertanya kepada kaum muslimin secara umum tentang tiga makna tauhid di atas, maka secara umum tidak ada yang menolak, karena Allah memang Maha Esa dalam ketiga hal di atas. Lantas kenapa harus ada pengingkaran jika maknanya disetujui dan disepakati..??



KEDUA : Tauhid asalnya tidaklah diterima kecuali tauhid yang satu. Karena asalnya (1) Rob yang berhak disembah adalah (2) Rob yang maha Esa dalam penciptaan, dan juga (3) Maha sempurna sifat-sifatnya. Jika ada Rob yang tidak maha esa dalam penciptaan atau tidak sempurna sifat-sifatnya maka dia tidak berhak untuk disembah. Karenanya asalnya bahwa tauhid tidaklah menerima pembagian. Ketiga makna tauhid di atas harus terkumpulkan menjadi satu. Lantas kenapa ada pembagian??!!

Makhluklah (yaitu kaum musyrikin) yang telah melakukan pembagian, sehingga mereka hanya mengimani dan mengerjakan sebagian dari makna tauhid.

Allah berfirman :

وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلا وَهُمْ مُشْرِكُونَ

"Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam Keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain)" (QS Yusuf : 106)

Para salaf dan para ahli tafsir telah sepakat bahwa makna ayat ini adalah kaum musyrikin arab mengakui dan mengimani bahwasanya Allah Maha Esa dalam penciptaan dan pengaturan, akan tetapi mereka berbuat kesyirikan dengan beribadah juga kepada selain Allah. (Silahkan baca kembali penjelasan panjang lebar disertai nukilan-nukilan dari salaf dan para mufassir di artikel ini "Persangkaan Abu Salafy Al-Majhuul Bahwasanya Kaum Musyrikin Arab Tidak Mengakui Rububiyyah Allah"

Ayat ini menunjukkan bahwa kaum musyrikin Arablah yang membagi tauhid kepada Allah, sehingga hanya mengimani sebagian tauhid (yaitu tauhid rububiyah) dan berbuat syirik dalam tauhid al-uluhiyah.

Allah juga berfirman

فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ

Maka apabila mereka naik kapal mereka mendoa kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya, Maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah) (QS Al-'Ankabuut : 65)

Ayat ini menjelaskan bahwasanya dalam kondisi gawat kaum musyrikin mengesakan (tidak membagi) tauhid mereka sehingga ikhlas berdoa kepada Allah, akan tetapi tatkala mereka diselamatkan di daratan mereka kembali lagi melakukan pembagian tauhid dan menyimpang dalam tauhid al-uluhiyah.

Dan dalil-dalil yang menunjukkan akan keimanan kaum musyrikin terhadap tauhid ar-rububiyah sangatlah banyak, sebagaimana telah saya sampaikan pada link diatas.



Perhatikan : Syari'at tidak ingin tauhid dipisah-pisahkan, bahkan ingin agar tauhid merupakan seusatu yang satu kesatuan. Hanya saja timbul penyimpangan dari kaum musyrikin yang memecah dan membagi tauhid, dimana mereka beriman kepada sebagian makna tauhid dan mengingkari sebagian yang lain. Maka datanglah syari'at untuk meluruskan mereka sehingga menjelaskan dengan cara membagi antara keimanan mereka yang benar (tauhid ar-rububiyah) dan keimanan mereka yang salah dalam tauhid (yaitu tauhid al-uluhiyah). Sehingga sering kita dapati bahwasanya Al-Qur'an berhujjah dengan keimanan mereka terhadap tauhid ar-rububiyah agar mereka meluruskan tauhid mereka yang salah dalam tauhid al-uluhiyah. Seperti firman Allah

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (٢١)الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الأرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa, Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu Mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui." (QS Al-Baqoroh : 21-22)

Dalam ayat ini Allah berhujjah dengan pengakuan kaum musyrikin dan keimanan mereka terhadap Rububiyah Allah agar mereka juga mentauhidkan Allah dalam uluhiyah/peribadatan.

Intinya : Pembagian tauhid nampak dan muncul pada makhluk lalu datanglah syari'at berusaha memperbaiki dan meluruskan pemahaman mereka yang keliru tentang tauhid. Jadilah timbul pembagian tauhid dalam syari'at yang memiliki 2 fungsi, (1) dalam rangka penjelasan dan (2) dalam rangka menjaga tauhid dari kesalahpahaman



KETIGA : Karenanya pembagian tauhid ini bukanlah penimbulan/pemunculan suatu makna baru yang tidak ada di zaman salaf, akan tetapi hanyalah pembaharuan dalam istilah atau metode penjelasan dan pemahaman. Karena kalau pembagian ini dikatakan bid'ah maka terlalu banyak penamaan dan pembagian yang kita hukumi sebagai bid'ah juga. Sebagai contoh misalnya  pembagian para ulama bahwasanya hukum taklifi terbagi menjadi 5 (wajib, mustahab, mubah, makruh, dan haram). Tentunya pembagian ini tidak terdapat dalam pembicaraan sahabat. Akan tetapi setelah diteliti dalil-dalil yang ada jelas bahwa kesimpulan hukum-hukum taklifi tidaklah keluar dari 5 hukum tersebut.



KEEMPAT : Pembagian tauhid adalah perkara ijtihadiah, tergantung cara seorang mujtahid dalam meng "istiqroo' dalil-dalil, sehingga berkesimpulan bahwa tauhid terbagi menjadi berapa?.

Karenanya kita dapati :

-         Sebagian ulama membagi tauhid menjadi dua saja, yaitu :تَوْحِيْدُ الْمَعْرِفَةِ وَالْإِثْبَاتِ dan تَوْحِيْدُ الطَّلَبِ وَالْقَصْدِ.

-         Ada juga yang membagi dua dengan ibarat yang lain, yaitu : التَّوْحِيْدُ الْعِلْمِيِّ الْخَبَرِيِّ  dan التَّوْحِيْدِ الطَّلَبِيِّ الإِرَادِيِّ

-         Ada juga yang mengungkapkan dengan ibarat yang lain, yaitu : تَوْحِيْدُ الإِعْتِقَادِ  dan تَوْحِيْدُ الْعَمَلِ

-         Kita dapati juga ada sebagian orang yang membagi tauhid menjadi 4, seperti Ibnu Mandah yang membagi tauhid menjadi : (1) Tauhid Al-Uluhiyah, (2) Tauhid Ar-Tububiyah, (3) Tauhid al-Asmaa', dan (4) Tauhid As-Sifaat.

-         Demikian juga ada yang membagi tauhid menjadi empat dengan menambahkan  tauhid yang ke (4) Tauhid Al-Haakimiyah.

Yang menjadi permasalahan bukanlah pembagian, akan tetapi content/isi dan kandungan dari pembagian tersebut, apakah benar menurut syari'at atau tidak??!! Inilah yang menjadi permasalahan, bukan masalah pembagian tauhid menjadi dua atau tiga atau empat, atau lebih dari itu.



KELIMA : Ternyata kita dapati para ulama terdahulu –jauh sebelum Ibnu Taimiyyah- telah membagi tauhid menjadi tiga. Hal ini jelas membantah pernyataan mereka bahwa pembagian tauhid menjadi tiga adalah kreasi Ibnu Taimiyyah rahimahullah di abad ke 8 hijriyah. Syaikh Abdurrozzaq hafizohulloh telah menukil perkataan para ulama salaf jauh sebelum Ibnu Taimiyyah yang membagi tauhid menjadi tiga. Diantara para ulama tersebut adalah :

(1) Al-Imam Abu Abdillah 'Ubaidullahi bin Muhammad bin Batthoh al-'Akburi yang wafat pada tahun 387 H, dalam kitabnya Al-Ibaanah.

(2) Al-Imam Ibnu Mandah yang wafat pada tahun 395 Hijriyah dalam kitabnya "At-Tauhid".

(3) Al-Imam Abu Yusuf yang wafat pada tahun 182 H (silahkan merujuk kembali kitab al-qoul as-sadiid)



KEENAM : Ternyata kita juga dapati ahlul bid'ah juga telah membagi tauhid

Pertama : Kaum Asyaa'roh juga membagi tauhid menjadi 3, mereka menyatakan bahwa wahdaniah (keesaan) Allah mencakup tiga perkara,  ungkapan mereka adalah:

إن الله واحد في ذاته لا قسيم له وواحد في صفاته لا نظير له، وواحد في أفعاله لا شريك له

"Sesungguhnya Allah (1) maha satu pada dzatnya maka tidak ada pembagian dalam dzatNya, (2) Maha esa pada sifat-sifatNya maka tidak ada yang menyerupai sifat-sifatnya, dan (3) Maha esa pada perbuatan-perbuatanNya maka tidak ada syarikat bagiNya.

Salah seorang ulama terkemukan dari Asyaa'iroh yang bernama Ibrahim Al-Laqqooni berkata :

"Keesaan (ketauhidan) Allah meliputi tiga perkara yang dinafikan :

… "Keesaan" dalam istilah kaum (Asyaa'iroh) adalah ungkapan dari tiga perkara yang dinafikan :

"(1) Dinafikannya berbilang dari Dzat Allah, artinya Dzat Allah tidak menerima pembagian….

(2) Dinafikannya sesuatu yang serupa dengan Allah, maksudnya tidak ada perbilangan dalam dzat atau salah satu sifat dari sifat-sifatNya…

(3) Dinafikannya penyamaan Allah dengan makhluk-makhluk yang baru…"

(Hidaayatul Muriid Li Jauharot At-Tauhiid, Ibraahim Al-Laqqooni.  1/336-338)

Ulama besar Asya'iroh yang lain yaitu Al-Baajuuri rahimahullah berkata :

"Kesimpulannya bawhasanya wahdaniah/keesaan/ketauhidan Allah yang mencakup (1) Keesaan pada Dzat, (2) Keesaan pada sifat-sifat Allah, dan (3) Keesaan pada perbuatan-perbuatanNya…"

(Hasyiat Al-Imam Al-Baijuuri 'alaa Jauharot At-Tauhiid, hal 114)



Kedua : Abu Hamid Al-Gozali menyatakan bahwa tauhid yang berkaitan dengan kaum muslimin ada 3 tingakatan, karena beliau membagi tauhid menjadi 4 tingkatan, dan tingkatan pertama adalah tingkatan tauhidnya orang-orang munafik.

Adapun tingkatan-tingakatan yang berikutnya :

(1) Tauhidul 'awaam تَوْحِيْدُ الْعَوَّام (Tauhidnya orang-orang awam)

(2) Tauhidul Khoosoh تَوْحِيْدُ الْخَاصَّةِ (Tauhidnya orang-orang khusus, مَقَامُ الْمُقَرّبِيْنَ) dan

(3) Tauhid Khoosotil Khooshoh تَوْحِيْدُ خَاصَّةِ الْخَاصَّةِ (Tauhidnya orang-orang super khusus مُشَاهَدَةُ الصِّدِّيْقِيْنَ)

Beliau rahimahullah berkata :

للتوحيد أربع مراتب ...

فالرتبة الأولى من التوحيد هي أن يقول الإنسان بلسانه لا إله إلا الله وقلبه غافل عنه أو منكر له كتوحيد المنافقين

"Tauhid memiliki 4 tingkatan…tingkatan pertama dari tauhid adalah seseorang mengucapkan dengan lisannya laa ilaah illallah akan tetapi hatinya lalai darinya atau mengingkarinya, sebagaimana tauhidnya orang-orang munafiq"

Lalu Al-Gozali menyebutkan 3 tingkatan tauhidnya kaum muslimin, ia berkata :

والثانية أن يصدق بمعنى اللفظ قلبه كما صدق به عموم المسلمين وهو اعتقاد العوام

(1) Yang kedua : Yaitu ia membenarkan makna lafal laa ilaaha illallahu dalam hatinya sebagaimana pembenaran orang-orang awam kaum muslimin, dan ini adalah aqidahnya orang-orang awam

والثالثة أن يشاهد ذلك بطريق الكشف بواسطة نور الحق وهو مقام المقربين وذلك بأن يرى أشياء كثيرة ولكن يراها على كثرتها صادرة عن الواحد القهار

(2) Yang Ketiga : Yaitu dengan metode Kasyf (pengungkapan) dengan perantara cahaya Allah, dan ini adalah orang-orang muqorrobin (yang didekatkan), yaitu jika ia melihat sesuatu yang banyak akan tetapi ia melihatnya –meskipun banyak- timbul dari dzat Yang Maha Satu Yang Maha Kuasa

 والرابعة أن لا يرى في الوجود إلا واحدا وهي مشاهدة الصديقين وتسميه الصوفية الفناء في التوحيد لأنه من حيث لا يرى إلا واحدا فلا يرى نفسه أيضا وإذا لم ير نفسه لكونه مستغرقا بالتوحيد كان فانيا عن نفسه في توحيده بمعنى أنه فنى عن رؤية نفسه والخلق

(3) Yang Keempat : yaitu ia tidak melihat di alam wujud ini (alam nyata) ini kecuali hanya satu, dan ini adalah pengamatan orang-orang as-siddiqin. Dan kaum sufiah menamakannya al-fanaa dalam tauhid, karena ia tidaklah melihat kecuali satu, maka iapun bahkan tidak melihat dirinya sendiri. Dan jika ia tidak melihat dirinya dikarenakan tenggelam dalam tauhid maka ia telah sirna dari dirinya dalam mentauhidkan Allah, yaitu maknanya ia telah sirna tidak melihat dirinya dan tidak melihat makhluk" (Ihyaa 'Ulumiddiin 4/245)



KETUJUH :Ternyata sebagian ulama Ahlul Kalaam juga mengenal istilah tauhid ar-rububiyah dan tauhid al-uluhiyah,

Abu Mansuur Al-Maturidi (pendiri madzhab Al-Maturidiyah, wafat 333 H) dalam kitabnya At-Tauhid beliau berkata :

(Kitaab At-Tauhid, Abu Manshuur Al-Maturidi, tahqiq : DR Muhammad Aruusi, Terbitan Daar Shoodir, Beirut,  hal 86)



KEDELAPAN : Kenapa harus pengingkaran besar-besaran terhadap pembagian tauhid menjadi tiga?. Rahasianya karena pembagian ini menjelaskan akan bedanya antara tauhid Ar-Rububiyah dengan tauhid Al-Uluhiyah. Dan barangsiapa yang mengakui tauhid Ar-rububiyah akan tetapi beribadah kepada selain Allah maka ia adalah seorang musyrik. Inilah pembagian yang mereka ingkari, mereka hanya ingin pembicaraan tauhid hanya pada dua model tauhid saja, yaitu tauhid ar-rububiyah dan tauhid al-asmaa wa as-sifaat.

Karena dengan dibedakannya antara tauhid ar-rububiyah dan tauhid al-uluhiyah semakin memperjelas bahwa aqidah mereka tentang bolehnya berdoa kepada mayat-mayat penghuni kubur dan beristighotsah kepada para wali yang telah meninggal adalah kesyirikan yang nyata !!!

Mereka tidak mempermasalahkan jika seandainya tauhid dibagi menjadi dua, yaitu tauhid rububiyah dan tauhid al-asmaa wa as-sifaat, karena dalam buku-buku aqidah mereka ternyata memfokuskan pembicaraan pada dua model tauhid ini. Jika kita setuju pembagian tauhid hanya dua saja, maka bisa saja dikatakan ini adalah dualisme ketuhanan, sebagaimana penyembah dua dewa atau dua tuhan, dan ini juga kesyirikan. Sebagaimana trinitas adalah kesyirikan demikian juga dualisme ketuhanan  juga terlarang



KESEMBILAN : Pembicaraan kaum Asya'iroh hanya terfokus dalam masalah tauhid Ar-Rububiyah, bahwasanya Allahlah satu-satunya pencipta.

Hal ini sangat nampak dari sikap mereka berikut ini

-         Sebagian ulama mereka menafsirkan laa ilaah illallah pada makna rububiyah لاَ قَادِرَ عَلَى الاِخْتِرَاعِ إِلاَّ اللهُ (Tidak ada yang mampu untuk menciptakan kecuali Allah).

Padahal yang benar dalam hal ism ahsan الله adalah bukanlah ism jamid (yaitu kata benda yang tidak berasal dari kata masdar yang bermakna), akan tetapi pendapat yang benar bawhasanya lafal الله adalah ism musytaq berasal dari kata الإله yang artinya المألوه (sebagaimana كتاب  yang bermakna مكتوب), dan المألوه maknanya adalah المعبود "yang di sembah". Sehingga makna yang benar dari laa ilaah illallah adalah "Tidak ada yang berhak untuk disembah kecuali Allah"

-         Kita dapati kaum asyairoh dalam buku-buku aqidah mereka menyatakan bahwa أَوَّلُ وَاجِبٍ عَلَى الْمُكَلَّفِ هُوَ النَّظْرُ (Yang pertama wajib bagi seorang mukallaf adalah pengamatan untuk meyakini adanya pencipta). Sehingga konsentrasi mereka adalah tentang penetapan akan adanya Tuhan Pencipta Yang Maha Esa dalam Penciptaan

Akibat dari salah penafsiran tentang laa ilaaha illahllahu ini akhirnya seseorang yang beristighotsah dan berdoa kepada selain Allah tidaklah terjerumus dalam kemusyrikan selama meyakini bahwa pencipta satu-satunya adalah Allah.

Karenanya kita dapati sebagian orang alim mereka (sebagian kiyai) terjerumus dalam kesyirikan atau membolehkan kesyirikan. Menurut mereka hal-hal berikut bukanlah kesyirikan :

-         Berdoa kepada mayat, meminta pertolongan dan beristighotsah kepada mayat bukanlah kesyirikan, selama meyakini bahwa mayat-mayat tersebut hanyalah sebab dan Allahlah satu-satunya yang menolong

-         Jimat-jimat bukanlah kesyirikan selama meyakini itu hanyalah sebab, dan yang menentukan hanyalah Allah. Karenanya kita dapati sebagian kiyai menjual jimat-jimat

-         Bahkan kita dapati sebagian kiyai mengajarkan ilmu-ilmu kanuragan atau ilmu-ilmu sihir. Karena selama meyakini itu hanyalah sebab dan Allah yang merupakan sumber kekuatan maka hal ini bukanlah kesyirikan.

-         Sebagian mereka juga membolehkan memberikan sesajen atau tumbal kepada lumpur lapindo atau kepada gunung yang akan meletus, karena menurut mereka hal itu bukanlah bentuk kesyirikan kepada Allah.

Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 03-04-1434 H / 15 Maret 2013 M
Abu Abdil Muhsin Firanda
www.firanda.com

Jumat, 08 Maret 2013

KAPAN ISTRI BOLEH MINTA CERAI?


Print
Berapa lalu saya dikejutkan dengan sebuah pertanyaan :

"Assalamualaikum....afwan ust. Mengganggu, teman ana punya problem.....setelah 17 tahun berumah tangga dan sudah mempunyai 1 anak (itupun dengan susah payah karena harus melalui pengobatan baru punya anak qodarolloh). Tapi itu tidak masalah. Berjalannya waktu seorang istri minta cerai dengan alasan karena suaminya jelek tapi akhlak dan agamanya lumayan,sehingga istri itu memenuhi hak suamipun jadi tidak ikhlas dll. (itu juga setelah adanya teman-teman yg ngomong dan sekarang sedang berhubungan sms-an dengan seorang laki-laki lain). Dia dengerin seorang ustadz berkata cerai dengan alasan jelek boleh walaupun akhlak dan agamanya baik, tapi harus mengembalikan maharnya......mohon ditanggapi…"

JAWABAN;
Diantara indahnya syari'at Islam adalah memberi jalan keluar bagi pasangan suami istri jika mereka memang tidak bisa memperoleh kebahagiaan dan kasih sayang diantara mereka. Diantara jalan keluar yang diberikan syari'at adalah perceraian, yang berada ditangan para lelaki (karena para lelakilah yang membayar mahar, biaya pernikahan, serta menanggung nafkah keluarga), akan tetapi tentu dengan persyaratan yang diletakan oleh Syari'at. Syari'at tidak menjadikan perceraian di tangan para wanita, karena secara umum kaum lelaki lebih berpikir panjang dan lebih stabil dalam mengambil keputusan. Berbeda dengan para wanita yang sering mengalami kondisi yang bisa merubah pola berfikirnya, seperti tatkala kondisi haid, atau tatkala mengandung, dan lain-lain, sehingga terkadang perasaan lebih didahulukan dari pada pikiran.

Para lelaki pun tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian kecuali setelah berusaha dan berusaha…, baik berusaha menasehati istri, atau melalu jalur islah (usaha damai) dari perwakilan dari dua  belah pihak dan usaha-usaha yang lainnya.

Demikian juga tatkala seorang lelaki hendak mencerai, maka ia tidak boleh mencerai tatkala sang istri sedang haid, atau tatkala sang istri telah bersih/suci akan tetapi ia telah menjimaknya.

          Bila ternyata sang istri mendapati sikap buruk pada sang suami maka syari'at membolehkan kepada sang wanita untuk melakukan khulu' yaitu meminta suami untuk memutuskan akad pernikahan.



Hukum Asal Wanita Meminta Cerai Adalah Haram

Tentunya kita mengetahui bahwasanya asalnya seorang wanita dilarang untuk meminta dicerai.

Nabi shallallahu 'alaiahi wa sallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

"Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga" (HR Abu Dawud no 1928, At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah, dan dihahihkan oleh Syaikh Albani)